news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPAI Dukung MK Batalkan Aturan Batas Usia Menikah Bagi Perempuan

14 Desember 2018 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPAI Susanto saat konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPAI Susanto saat konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang megabulkan uji materi atau judical review UU Perkawinan terkait usia pernikahan bagi wanita yaitu 16 tahun. Keputusan MK yang membatalkan pasal 7 ayat 1 dalam UU tersebut dinilai tepat karena pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 26 UU No 35 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”. Sedangkan dalam pasal 26 UU Perlindungan Anak berisi orang tua wajib mencegah terjadinya perkawina usia anak.
"Padahal dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan," kata Ketua KPAI Susaanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/12).
Susanto menilai keputusan MK yang mengabulkan uji materi terkait usia pernikahan merupakan bentuk keseriusan negara dalam menghapus pernikahan anak. Menurut Susanto, umumnya anak yang menikah, pendidikannya rendah bahkan putus sekolah. Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan pernikahan usia anak juga berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. Selain itu, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari.
"KPAI akan mengawal proses perubahan regulasi ini baik di DPR maupun Pemerintah sekaligus menjadi momentum mendorong harmonisasi usia anak dalam aturan perundang-undangan lainnya," kata Susanto.
Selain dari peraturan, KPAI juga akan memberikan pendidikan kepada orang tua sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak agar tidak mengawinkan pada usia anak. "Selain itu memperpanjang wajib belajar hingga 12 tahun, membangun budaya masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak, serta sosialisasi di kalangan agamawan dan anak-anak menjadi sangat penting," tutup Susanto
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tiga ibu rumah tangga yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya aturan mengenai batas umur pernikahan. Mereka menggugat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa "usia 16 tahun" Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," kata ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (13/12).
Kendati demikian, MK memutuskan tidak menentukan batas umur minimal perkawinan tersebut. Sebab, hal tersebut dinilai merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang. Instansi tersebut memberikan jangka waktu tiga tahun untuk DPR melakukan perubahan terhadap UU tersebut.