KPAI Imbau Masyarakat Tak Bawa Anak ke Aksi Reuni 212

1 Desember 2018 1:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Reuni 212 pada 2 Desember 2017 di Monas (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Reuni 212 pada 2 Desember 2017 di Monas (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat agar tak membawa anak-anak dalam aksi Reuni 212 yang akan diselenggarakan di Jakarta, Minggu (2/12). Lewat keterangannya Komisioner KPAI Jasra Putra menyebut hal tersebut berpotensi melanggar hak anak mendapat waktu luang hingga beristirahat.
ADVERTISEMENT
Jasra mengatakan, hak-hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam pantauan media sosial khususnya faceebook, KPAI mendapat pengaduan masih banyaknya anak-anak yang diduga dibawa menuju arena reuni 212 di Jakarta yang akan dilaksanakan pada hari Ahad 2 Desember 2018," kata Jasra, Jumat (30/11).
"Membawa anak dalam kegiatan tersebut berpotensi melanggar hak-hak anak terutama hak anak mendapatkan waktu luang untuk beristirahat," katanya.
Suasana Mobilisasi Pulang Masa Reuni 212. (Foto: Tommy Utomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Mobilisasi Pulang Masa Reuni 212. (Foto: Tommy Utomo/kumparan)
Jasra menyebut, ada potensi pelanggaran ketika orang dewasa mengajak anak-anak ke aksi tersebut. Apalagi anak-anak diajak menempuh perjalanan yang cukup panjang tanpa memperhatikan kesehatan, keselamatan kebutuhan makan anak yang sangat mendasar selama perjalanan menuju aksi.
Jasra juga menyoroti aksi bela tauhid dan reuni 212 sebelumnya. KPAI menyayangkan ada banyak anak-anak yang berasal dari pondok pesantren dibawa keluarga menuju Jakarta. Selain itu anak juga dilibatkan dalam kegiatan politik.
ADVERTISEMENT
"Sangat kita sayangkan terjadi insiden pelibatan penyalahgunaan dalam kegiatan politik dalam kegiatan Aksi Bela Tauhid, di mana anak-anak menyampaikan orasi dalam Aksi Bela Tauhid tersebut dan menyatakan dukungan terhadap paslon capres tertentu dalam panggung aksi tersebut," jelas Jasra.
Anak peserta aksi reuni 212 kelelahan. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anak peserta aksi reuni 212 kelelahan. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
"Padahal Undang-Undang Perlindungan anak pasal 15 sangat jelas menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk tidak dilibatkan dalam penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik," katanya lagi.
Untuk itu Jasra mengimbau kepada masyarakat agar tak membawa anak-anak dalam kegiatan reuni 212. Hal tersebut semata-mata untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti anak terpisah dari orang tuanya, berdesak-desakan dengan peserta aksi lain, hingga potensi kejahatan terhadap anak.
"Kami meminta kepada keluarga dan pimpinan Pondok Pesantren untuk tidak membawa anak-anak dalam arena reuni 212 tersebut untuk kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.
ADVERTISEMENT