KPAI Minta Kominfo Lindungi Anak dari Bahaya Game Online

2 April 2019 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait game online, di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait game online, di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan sikap tentang game online, terutama keterkaitan game online berkonten kekerasan dengan peristiwa teror di Selandia Baru.
ADVERTISEMENT
Melalui Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar internal KPAI, dampak-dampak game online didalami. Pendalaman ini menghasilkan beberapa poin sikap yang kemudian dirilis KPAI.
Salah-satu sikap penting yang disampaikan KPAI yaitu terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Dalam hal ini KPAI mendesak agar Menkoinfo segera meninjau dan kemudian merevisi peraturan tersebut karena dinilai tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (kiri) dan komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti (kanan) saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
“Ini (peninjaun peraturan menteri) memang penting dan sesegera mungkin KPAI akan bersurat kepada Bapak Menkoinfo, dan semoga nanti bisa menjawab soal game online ini,” ungkap Ketua KPAI, Susanto, dalam konferensi pers di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
Selain mendesak Kominfo untuk melakukan evaluasi atas peraturan di atas, KPAI menyampaikan beberapa poin sikap. Sikap itu menegaskan komitmen KPAI sebagai lembaga pengawasan dengan batasan-batasan kapasitas yang menyertainya.
Berikut secara lengkap 4 poin sikap KPAI, yang disampaikan Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber KPAI, Margaret Maimunah:
ADVERTISEMENT
Peraturan menteri komunikasi dan informatika RI nomor 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik dipandang tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital, sehingga perlu di-review kembali dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dari game online berkonten negatif.
Perlu adanya penguatan regulasi terkait agar dapat melakukan filter terhadap keberadaan game berkonten negatif dan masuknya game-game berkonten negatif dan masuknya game-game berkonten negatif dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, heboh game online pasca peristiwa teror di Islandia Baru telah membuat berbagai pihak bersuara. Banyak yang berasumsi, ada kaitan kuat antara perilaku kekerasan dengan game online berkonten kekerasan. Salah-satu game yang sering disorot yaitu PUBG.