KPAI Minta Kominfo Setop Penyebaran Video Anak Siram Oli di Yogyakarta

5 Mei 2018 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jastra Putra (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jastra Putra (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar masyarakat tidak lagi menyebarkan video ALD (14), anak yang dihukum menyiram oli ke tubuh karena kedapatan mencuri di bengkel di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
KPAI juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki video tersebut untuk segera menghapusnya. Terlebih menurutnya, Indonesia merupakan negara pengakses internet terbesar kedua setelah China.
"Kita akan segera koordinasi dengan Kominfo untuk menyetop video ini, ini bukan video lucu. Ini video yang merendahkan martabat anak," kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jastra Putra saat mengunjungi ALD di rumahnya di Dusun Bayeman, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sabtu (5/5).
Dalam kasus ini, ALD dihukum menyiram oli bekas ke badannya oleh pemilik bengkel Arif Alfian. ALD kedapatan mencuri di bengkel Arif.
Video ALD ini viral dan menuai kontra dari masyarakat. Arif akhirnya meminta maaf, dia berjanji memberikan santunan dan bertanggung jawab atas masa depan ALD yang yatim piatu itu. Arif berharap dengan selesainya masalah ini, selesai juga perkara hukumnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ALD ini membuat KPAI prihatin, sebab selama tiga bulan terakhir sudah ada tiga kasus persekusi pada anak yang viral.
"Apakah ini tren kasus, karena ada sebagian pihak menganggap diunggah ke medsos dia terkenal, padahal tidak layak tindakannya," ujar Jastra.
Selain kasus persekusi di Sleman, Jastra menjelaskan kasus persekusi juga terjadi di Subang dan Bekasi. Di kedua tempat tersebut ada anak yang ditelanjangi karena mencuri jaket dan diikat karena ketahuan mencuri di kolam.
Menurutnya kemungkinan masih banyak kasus persekusi yang belum diketahui lantaran belum terpantau.
"Ini kasus yang viral, mungkin yang tidak viral, tidak terpantau, banyak," singkatnya.
Berkaca dari ketiga kasus tersebut, kata Jastra, penghakiman kepada anak dapat dikatakan merupakan bentuk merendahkan martabat anak serta kemanusiaan. Untuk itu, diperlukan tindakan tegas dari kepolisian dan pihak-pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Persekusi harus ada tindakan tegas. Baik dari kepolisian, masyarakat harus aware anak-anak regulasi sangat kuat, kita harus melindungi," tegasnya
Di sisi lain, ia pun mengimbau kepada masyarakat agar melakukan tindakan sesuai prosedur jika anak melakukan tindak kejahatan yaitu melapor ke pihak berwajib agar dilakukan sistem peradilan anak, bukan dengan penghakiman.