KPAI Minta KPU Aktif Ajak Pemilih Pemula di Pilkada 2018

23 Januari 2018 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPAI di KPU Bahas Perlindungan Anak dalam Pilkada (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPAI di KPU Bahas Perlindungan Anak dalam Pilkada (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ada 160.765.143 pemilih dalam DP4 untuk Pilkada 2018 yang saat ini sudah memasuki tahap verifikasi pendaftaran pasangan calon. Dari jumlah tersebut, cukup banyak yang masuk dalam kategori pemilih pemula.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan KPU untuk menggaet para pemilih pemula. Media sosial menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kesadaran pemilih pemula agar lebih partisipatif.
"Bagaimana pemilih pemula, kita melihat mereka lebih nyaman dengan kedekatan media sosial, mereka condong ke media sosial, misalnya dengan memviralkan #KampanyeRamahAnak," kata Susanto di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).
KPAI di KPU Bahas Perlindungan Anak dalam Pilkada (Foto:  Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPAI di KPU Bahas Perlindungan Anak dalam Pilkada (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Susanto menjelaskan, saat ini ada 10 juta jumlah pemilih pemula merupakan anak yang sudah berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juni. Selain itu, ada 5.630 pemilih pemula yang masuk kategori di bawah usia 18 tahun tapi sudah menikah.
Susanto meminta KPU untuk memerangi hoax dan ujaran kebencian yang dapat mempengaruhi suara pemilih pemula. Menurut dia, banyak kampanye hitam yang tidak dapat dipahami betul oleh anak.
ADVERTISEMENT
"Terkait maraknya akses anak pada media sosial, kampanye online juga harus diawasi. Banyak black campaign yang tidak dapat ditangkap oleh anak," tambah dia.
Ke depannya, KPAI juga akan bekerja sama dengan Bawaslu. Terutama berkaitan dengan kemungkinan adanya pelanggaran proses pemilu yang melibatkan anak.