KPAI Minta Pemerintah Daerah Aktif Mencegah Pernikahan di Usia Dini

28 Mei 2018 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan dini. (Foto: Muhammad Faisal N/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan dini. (Foto: Muhammad Faisal N/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus pernikahan usia dini masih terjadi di berbagai daerah. Kasus terbaru terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Melihat hal itu Ketua KPAI Susanto meminta agar pemerintah daerah berperan aktif mencegah terjadinya pernikahan di usia dini.
ADVERTISEMENT
Meskipun dalam UU Perlindungan Anak Pasal 26 Ayat 1 hanya menyebut orang tua sebagai penanggung jawab dan yang berkewajiban dalam mencegah pernikahan usia dini, namun pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap fenomena tersebut.
“Terkait perkawinan usia anak ini kan perspektif hukumnya sudah jelas. UU Perlindungan Anak sudah jelas orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Ini tentu harus mendapat atensi seluruh pihak pemerintah daerah dan orang tua,” ujar Ketua KPAI Susanto dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (28/5).
Tren pernikahan anak usia dini memang masih banyak terjadi di berbagai wilayah. Menurut data BPS tahun 2015 prevelensi perkawinan anak sebesar 23 persen. Satu dari 5 perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama pada usia di bawah 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Padahal bagi KPAI usia ideal pernikahan adalah 21 tahun seperti yang tertera dalam UU Perkawinan.
“Prinsipnya bahwa usia anak harus kita lindungi dari proses perkawinan karena proses perkawinan tentu bukan solusi terbaik untuk yang bersangkutan,” kata Susanto.
Meski begitu, menurutnya laporan terkait pernikahan usia dini pada tahun 2017 hingga 2018 sangat sedikit. Namun ini tidak berarti angka pernikahan anak usia dini menurun, melainkan karena masih minimnya kesadaran publik untuk melaporkan kasus tersebut.
“Data di KPAI basisnya pengaduan data 2017, 2018 memang relatif sedikit terkait perkawinan dini. Ini menunjukkan sebagian besar masyarakat kita memang masih rendah melaporkan perkawinan dini,” ucap dia.