KPAI Minta Tukang Bubur yang Hamili Anaknya Dihukum Berat

4 Juli 2019 7:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tukang bubur di Garut yang perkosa anaknya hingga hamil. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tukang bubur di Garut yang perkosa anaknya hingga hamil. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap aparat hukum menangani kasus pencabulan terhadap anak kandung di Garut, Jawa Barat. Si ayah yang sampai menghamili anaknya diminta agar bisa mendapat hukuman paling berat.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak sudah memberikan hukuman berat untuk pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan yang belum dewasa. Selain itu, ada kemungkinan untuk memperberat hukuman dalam regulasi tersebut.
"Hukuman bagi bapak yang melakukan pelecehan seksual dihukum seberat-beratnya.Apalagi pelakunya orang terdekat maka sesuai dengan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak maka ditambah sepertiga dari hukum asalnya," kata Jasra, Rabu (3/7).
Polisi diharapkan Jasra ikut memberikan perlindungan kepada anggota keluarga korban. Pasalnya sering kali dalam kasus semacam ini ada intimidasi untuk korban dan keluarganya.
"Kasus inses ini sering terjadi pada anak dan dalam berbagai kasus anak tidak berdaya karena berada dalam tekanan orang berpengaruh, oleh sebab itu kita menghimbau agar keluarga besar menjadi perlindungan bagi anak sehingga terhindar dari kasus serupa," sebutnya.
ADVERTISEMENT
"(KPAI) meminta Pemda Garut dan P2TP2A untuk melakukan pendampingan kepada anak korban termasuk bayinya agar bisa sehat dan kuat," sambungnya.
Mengenai rencana si ayah yang bernama Ujang Abdul Rosyad (42) menikahi anaknya, ditentang KPAI. Jasra menegaskan, pernikahan anak saja tidak mendapat dukungan dari KPAI, apalagi menikah dengan anak sendiri.