KPAI Minta Video Pemukulan Siswa oleh Guru di Purwokerto Tak Disebar

20 April 2018 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Retno Listyarti, Sekjen FSGI (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Retno Listyarti, Sekjen FSGI (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Video pemukulan terhadap siswa yang dilakukan oleh seorang guru di Purwokerto beredar luas dan ramai diperbincangkan. KPAI meminta video tersebut tidak lagi disebarluaskan.
ADVERTISEMENT
"KPAI mengimbau semua pihak yang memiliki video kekerasan tersebut untuk dihapus dan tidak disebarluaskan lagi, demi kepentingan terbaik bagi anak," ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com), Jumat (20/4).
Dalam video tersebut, seorang guru tampak berdiri di depan kelas bersama satu orang murid. Guru tersebut lalu beberapa kali mengelus kepala si murid. Tidak lama setelahnya, guru itu langsung menampar pipi si murid.
Dari video yang beredar, suara tamparan tersebut terdengar sangat keras. Belum diketahui secara pasti lokasi peristiwa tersebut. Namun, terlihat murid mengenakan seragam dari sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Purwokerto, Jawa Tengah.
Retno menilai pemukulan tersebut dilakukan dengan ancang-ancang dan sekuat tenaga, sehingga berpotensi memar dan menyebabkan telinga berdengung beberapa waktu.
ADVERTISEMENT
Guru tersebut telah memberikan klarifikasi. Namun menurut Retno guru pria itu tidak menunjukkan rasa bersalah.
"Bagi KPAI cara klarifikasi oknum guru tersebut malah makin menunjukkan bukti kepada penegak hukum bahwa si guru kerap melakukan kekerasan bahkan tanpa rasa bersalah dan menganggap itu bagian dari mendidik atau mendisiplinkan," ujar Retno.
KPAI menduga, ucapan dan jawaban anak-anak korban dalam video klarifikasi tersebut adalah jawaban di bawah tekanan karena video dibuat di lingkungan sekolah.
Atas kasus tersebut, KPAI menyampaikan beberapa poin tanggapan:
- KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap para korban pemukulan oknum guru di SMK tersebut dan mengutuk keras pendekatan guru dalam mendisiplinkan siswa di kelas dengan cara-cara kekerasan.
- Pemukulan atau penamparan yang dilakukan oknum guru SMK dalam video yang viral tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar pasal 54 Undang Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, di mana anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
ADVERTISEMENT
- Pelaku kekerasan juga melanggar Pasal 76C : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 80 (1) : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3,6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
- KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Jawa Tengah dan mendapat jawaban dari Kepala Bidang SMK Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, bahwa pihak Disdikbud Provinsi Jawa Tengah sebagai pengelola SMK sedang mendalami kasus ini dengan meminta keterangan kepada pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan. Menurut, Kadisdikbud Provinsi Jawa Tengah, pemanggilan kepada pelaku dan kepala sekolah sudah dilakukan pada Kamis, 19 April 2018 dan masih daalam proses penanganan.
ADVERTISEMENT
- KPAI mendorong Disdikbud Provisi Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini dan mem-BAP guru pelaku pemukulan, jika terbukti bersalah maka harus diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian maupun peraturan perundangan yang berlaku, apalagi korban tidak hanya satu, tetapi banyak seperti ditayangkan dalam video klarifikasi oknum guru tersebut.
“Penegakan hukum dalam kasus ini penting dilakukan agar ada efek jera dan tidak ada peniruan oleh siapapun dalam upaya mendidik atau mendisiplinkan anak. Sekolah seharusnya menjadi zona aman dan nyaman bagi peserta didik,” tegas Retno.