KPAI Sebut BPOM Sengaja Biarkan Produk Susu Kental Manis Beredar

11 Juli 2018 16:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual memperlihatkan produk susu kental manis di pasar tradisional Senen. (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penjual memperlihatkan produk susu kental manis di pasar tradisional Senen. (Foto: Helmi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, BPOM melakukan pembiaran karena mengizinkan produk susu kental manis beredar. Padahal keberadaan produk tersebut telah menyesatkan masyarakat selaku konsumen karena ternyata tidak mengandung susu sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
“Karena belum ada komplain selama ini bahwa ini adalah bukan susu. Maka kami melihatnya ini seperti pembiaran ya,” ujar Komisioner KPAI, Sitty Hikmawatty di kantor Pusat KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
KPAI juga menyayangkan pembiaran ini terjadi, yang mengakibatkan terjadinya pro dan kontra di masyarakat. Kiarena selama ini masyarakat beranggapan susu kental manis merupakan susu sebagaimana susu asli, padahal kenyataannya tidak seperti itu.
Sementara Ketua Harian YAICI (Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia), Arif Hidayat menjelaskan, pihaknya bersama KPAI jauh-jauh hari telah mengadvokasi produk susu kental manis. Namun, kata dia, saat itu BPOM masih berkukuh produk tersebut merupakan susu.
“Mereka berkeras ini susu. Bahkan kami sempat diberi ceramah oleh mereka saat audiensi bersama dengan Produsen SKM. Bahwa SKM ini masih terdaftar dalam code BPOM sebagai susu,” ungkap Arif.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa produk susu kental manis yang dijual di masyarakat tidak mengandung padatan susu. Setelah diteliti, produk susu kental manis hanya mengandung lemak susu minimal 8%, protein (Nx6,38) minimal 6,5% dan tidak mengandung susu sama sekali.
BPOM menyarankan produk susu yang baik dikonsumsi adalah susu evaporasi seperti susu UHT, susu pasteurisasi, susu steril, susu segar, dan susu skim.