KPAI Sebut Celup Berpotensi Langgar UU ITE dan UU Perlindungan Anak

28 Desember 2017 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampanye Celup (Foto: Instagram @cekrek.lapor.upload)
zoom-in-whitePerbesar
Kampanye Celup (Foto: Instagram @cekrek.lapor.upload)
ADVERTISEMENT
Kontroversi kampanye antiasusila yang bertajuk Celup terus bergulir. Tidak sedikit pihak-pihak yang menganggap kampanye yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang publik ini kurang tepat.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra menilai setidaknya terdapat tiga poin penting menanggapi kontroversi kampanye Celup yang kini menjadi dua bibir. Hal itu ia sampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Kamis (28/17).
"Pertama, mendukung berbagai bentuk penindakan demoralisasi di ruang publik dengan penindakan oleh aparat yang berwenang seperti Kepolisian, Satpol PP, dan petugas keamanan lainnya," ujar Jasra.
Jasra menambahkan, apa yang dilakukan oleh Celup dapat melanggar UU ITE dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
"Kedua, apa yang dilakukan oleh Celup untuk mengunggah foto, tempat dan wajah pelaku di samping melanggar UU ITE tentu dalam konteks anak berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terutama terjadinya stigmatisasi dan diskriminasi di tengah masyarakat kepada anak," tutur Jasra.
ADVERTISEMENT
Yang ketiga, KPAI meminta kepada komunitas Celup untuk menyampaikan laporan kepada pihak berwenang terhadap dugaan pelanggaran asusila yang terjadi di ruang publik.
"Sehingga tidak terjadi persekusi di tengah dunia maya dan nyata. Sehingga tujuan dan substansi kampanye ini bisa tercapai dengan baik dengan tidak melanggar perundang-undangan yang ada," jelas Jasra.
Kampanye Celup digagas oleh mahasiswa semester lima dari jurusan Desain Komunikasi Visual Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. Celup sendiri merupakan kependekan dari Cekrek, Lapor, dan Upload tindakan asusila yang terjadi di ruang publik. Tujuan dari kampanye ini adalah untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang semestinya, bukan sebagai tempat 'memadu kasih'.