KPAI: Sistem Zonasi PPDB Ancam Anak Dapat Pendidikan di Sekolah Negeri
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 yang menetapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) justru dianggap menimbulkan masalah. Mengingat, syarat utama penerimaan siswa adalah jarak antara rumah siswa dengan sekolah.
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku menerima beberapa pengaduan perihal sistem zonasi ini. Salah satunya adalah ketimpangan jumlah sekolah negeri di suatu wilayah yang tak sejalan dengan sistem zonasi ini.
“Hal itu menyebabkan banyak anak kehilangan hak untuk bersekolah di sekolah negeri, bisa jadi bahkan tidak ada sekolah negeri di dekat rumah anak-anak tersebut, beberapa kasus ditemui di Bogor, Bandung, Bali, dan Gresik,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti di KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Selain itu, persoalan lain yang ditemui KPAI adalah sikap abai orang tua murid dalam mengurus dokumen kependudukan, mulai akta lahir hingga KTP. Namun menurut Retno, aduan tersebut terlambat. Sebab, PPDB telah selesai dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Mereka baru mengadukan ke KPAI saat PPDB, jadi ketika KPAI mau membantu ini terlambat,” tambah Retno.
KPAI menyarankan agar kedepan Kemendikbud mengevaluasi para kepala Dinas Pendidikan di Indonesia untuk lebih bisa melihat pemetaan wilayah zonasi dengan keberadaan sekolah negeri.
Selain itu, sosialisasi mengenai kebijakan sistem zonasi ini perlu ditingkatkan secara masif. Sehingga masyarakat dan Dinas Pendidikan memiliki kesepahaman yang sama.
“Mungkin saja, yang merancang zonasi ini menganggap setiap 1 kilometer ada sekolah ngeri, jadi siswa tetap sekolah di dekat rumahnya. Jadi harus masif sosialisasinya,” pungkas Retno.