KPAI soal Penganiayaan di Pontianak: KPAD Tak Rekomendasikan Damai

10 April 2019 6:16 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menjelaskan proses hukum kasus penganiayaan siswi SMP oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak sudah ditangani oleh polisi. Sehingga, menurutnya, pihak KPAD Pontianak saat ini tidak dalam posisi menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena kalau sudah di ranah kepolisian, kita tinggal tindak pengawasan, apakah pemenuhan hak korban dan proses hukum pelaku berjalan sesuai dengan UU," ungkap Rita kepada kumparan, Rabu (10/4).
Ia menyebut, dalam UU sudah ada aturan jelas mengenai proses hukum pelaku. Namun, masalah penanganan korban masih kurang jelas, sehingga butuh perhatian lebih.
"Sebenarnya KPAD sudah nengok ke RS. Jadi intinya pemulihan sepenuhnya kepada korban dan proses hukumnya kita serahkan kepada kepolisian. Tapi prinsipnya KPAD bukan (merekomendasikan) jalan damai," tegasnya.
Dalam petisi yang beredar di situs change.org, KPAD Pontianak dikritik karena dianggap lebih memihak pelaku dengan merekomendasikan jalur damai. Padahal, menurut Rita, hal itu sudah tercantum dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
ADVERTISEMENT
"Kadang orang itu tidak paham, anak pelaku itu kan kadang anak korban dari lingkungan dan situasi yang tidak tepat, makanya berlaku UU SPPA. Karena di dalam UU itu anak tidak diperlakukan sebagaimana tindak pidana dewasa," beber Rita.
"Jadi mengembalikan anak kepada posisi semula. jadi pidana anak itu bukan kepada efek jera, itu lebih kepada rehabilitasi. Itu yang orang sering salah kaprah," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam riset yang dilakukan KPAI. justru banyak pelaku anak yang setelah keluar dari Lambaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tidak menjadi lebih baik. Ia memberikan contoh, bahkan ada yang setelah keluar dari LPKA malah menjadi panglima geng motor.
"Khawatirnya sangat tinggi begitu keluar tidak lebih baik. Kasus-kasus geng motor di Jakbar itu kan, itu mantan pelaku kan, begitu keluar dari LPKA malah jadi panglima geng motor misalnya. Bahwa ada proses 'hukuman' itu ada, bentuknya apa ya sesuai dengan yang dilakukan dan UU yang berlaku," jelas Rita.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Rita, proses diversi itu hanya bisa dilakukan jika hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kurang dari tujuh tahun. Jika tidak, maka proses tersebut akan dikaji kembali.
"Kalau proses hukumannya kurang dari 7 tahun, maka proses diversi itu memungkinkan. jadi itu yang sebenarnya perlu dilihat ulang," kata dia.
Rita menegaskan, KPAI menyayangkan adanya kejadian ini dan akan mengawal proses hukum yang berlangsung. Selain itu, KPAI juga akan memastikan proses rehabilitasi bagi korban berjalan.
"Kami memberikan pendampingan dalam konteks pemastian proses menjalani hukumannya berjalan dengan baik sesuai dengan hak hak anak," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang siswi SMP di Pontianak menjadi korban penganiayaan sejumlah siswi SMA. Kasus penganiayaan ini diduga terkait urusan asmara.
ADVERTISEMENT
Korban tak terkait langsung, melainkan kakak sepupunya yang diincar tiga pelaku. Namun, tak hanya sepupunya yang dianiaya, korban juga ikut dirundung hingga mengalami luka berat.
Tak hanya secara verbal, korban mendapat serangan fisik: rambutnya dijambak, disiram air, tubuhnya diinjak hingga kepalanya dibenturkan ke aspal. Akibat insiden ini, korban mengalami luka secara fisik dan psikis.