KPAI Tak Benarkan Alasan Apa Pun Orang Tua untuk Eksploitasi Anak

15 Februari 2018 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bayi tergeletak di lantai Alfamart. (Foto: Instagram @nanaaelena)
zoom-in-whitePerbesar
Bayi tergeletak di lantai Alfamart. (Foto: Instagram @nanaaelena)
ADVERTISEMENT
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyayangkan perilaku dari ZR (61) yang membawa anak kandungnya untuk mengamen. ZR membawa bayinya yang masih berusia 11 bulan hingga larut malam dan membuat bayi itu lemas.
ADVERTISEMENT
“KPAI melihat betul tidak dibenarkan dibawa malam hari dalam keadaan lemas,” ujar komisioner KPAI, Ai Marahayati Solihah, usai jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Marahayati menegaskan, untuk alasan apa pun hal tersebut tidak dibenarkan, termasuk alasan ekonomi.“Saya dengar dari assesment ada nilai lebih bahwa anak ini dibawa ngamen karena peruntungannya lebih,” kata Marahayati.
Menurut Marahayati, alasan untuk membuat masyarakat iba juga tidak dibenarkan. Karena hal tersebut akan melanggar hak anak.
“Meskipun ada sekitar 4 anak dan 1 istri yang harus dihidupi, menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, itu pelanggaran hak anak,” ungkapnya.
Marahayati berharap Dinsos dapat mengintervensi kasus ini, karena berkaitan dengan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
ADVERTISEMENT
“Pengembangan lanjutan akan dilakukan dengan Dinas Sosial agar jangan buta mata, saya rasa perlu intervensi pada masyarakat rentan hukum,” tutup Marahayati.