KPAI Telusuri dan Mediasi Kasus Bullying Siswa SDN 16 Pekayon

31 Oktober 2017 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampanye Anti Bullying (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kampanye Anti Bullying (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus perundungan yang dilatarbelakangi perbedaan suku, etnis, dan ras diduga menimpa seorang siswa SDN 16 Pekayon, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Ialah JSZ siswa kelas 3 SD yang mengalami perundungan hingga kekerasan fisik sedari tahun 2014. JSZ dibully oleh teman-temannya karena masalah SARA.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dan ikut angkat bicara soal kasus yang tengah viral di media sosial tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima oleh kumparan (kumparan.com) pada Selasa (10/31), Komisioner KPAI Sitti Hikmawati mengatakan bahwa masalah perundungan yang terjadi di SDN 16 Pekayon benar adanya dan akan memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Selain itu, pihak KPAI juga menyatakan agar JSZ mendapatkan haknya dengan layak sebagai warga negara Indonesia yang sah.
"Kepentingan anak bukanlah soal jumlah, setiap anak berhak mendapatkan jaminan dari negara. Meskipun ananda JSZ hanya satu-satunya yang berbeda keyakinan agamanya di sekolah tersebut, UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 memastikan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pendidikan sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut," katanya.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi, ini bukan tentang bilangan, tapi lebih pada pemenuhan hak anak yang menjadi kewajiban negara untuk memberikannya," tambahnya.
Pembullyan terhadap siswa SDN 16 Pekayon (Foto: Facebook/Bearo Zalukhu)
zoom-in-whitePerbesar
Pembullyan terhadap siswa SDN 16 Pekayon (Foto: Facebook/Bearo Zalukhu)
"KPAI akan melakukan penelusuran dan mediasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan agar ananda JSZ bisa mendapatkan haknya dengan layak," ucap Sitti.
Sementara Komisioner KPAI, Jasra Putra, menjabarkan lima poin penting terkait dengan kasus perundungan yang menimpa JSZ:
1. Menyayangkan pihak sekolah yang tidak mengetahui dugaan bullying yang terjadi di sekolah serta perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait dugaan bullying sesama peserta didik yang terjadi di sekolah SDN Pekayon 16 Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sangat disayangkan dugaan konten bullying berkaitan dengan ujaran kebencian keyakinan dan dukungan pilkada DKI yang sudah selesai.
ADVERTISEMENT
2. Mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap ananda JSZ atas alasan apapun. Karena bertentangan dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 9 ayat 1a yang berbunyi setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
3. Perlindungan dalam lingkungan pendidikan tersebut tertera dalam pasal 54 ayat 2 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan atau masyarakat.
4. Lingkungan pendidikan sejatinya tempat pengasuhan kedua bagi peserta didik setelah dari rumah dan tempat mencerdaskan anak didik, baik dari sisi mengasah kecerdasan intelektual, spritual, emosional dan sosial. Diharapkan dunia pendidikan bisa membantu menemukan kecerdasan tersebut secara terintegrasi pada diri anak. Sehingga anak merasakan lingkungan pendidikan yang ramah.
ADVERTISEMENT
5. Berhubung tahun 2018 akan ada pilkada di 171 daerah dan diharapkan kepada calon ketua daerah untuk tidak melibatkan anak-anak dalam melakukan kampanye baik di dunia maya maupun dunia nyata seperti pertemuan terkait dukungan salah satu kandidat. Karena efeknya sangat nyata seperti yang dialami oleh ananda JSZ.
KPAI mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus JSZ untuk memastikan hak-hak korban dan pelaku agar bisa terpenuhi termasuk pendidikan, rehabilitasi atau pendampingan psikologis.