KPI Larang Sidang Terorisme Disiarkan Live TV

8 Juni 2018 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPI larang sidang terorisme disiarkan live. (Foto: Dok. KPI)
zoom-in-whitePerbesar
KPI larang sidang terorisme disiarkan live. (Foto: Dok. KPI)
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung proses persidangan yang terkait terorisme. Keputusan tersebut telah dikonsultasikan dengan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami berkonsultasi dengan MA meminta penguatan untuk buat edaran itu. MA mendukung dan sama-sama menegakkan aturan. Sebab di dalam aturan persidangan sebetulnya pengambilan gambar dll itu harus ada izin ketua majelis," kata Komisioner KPI Mayong Suryo melalui pesan singkat kepada kumparan, Jumat (8/6).
Ia tak menampik aturan ini juga imbas dari sidang dalang bom Thamrin Aman Abdurrahman yang akan memasuki sidang vonis pada 22 Juni mendatang. "Iya ada hubungannya dengan sidang Aman untuk mengantisipasi saat vonis diketuk nanti, supaya tidak diberitakan secara telanjang tanpa proses penyaringan," ungkapnya.
Berikut tiga alasan mengapa KPI memberlakukan aturan tersebut:
1. Kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan
2. Keamanan perangkat persidangan dan saksi
ADVERTISEMENT
3. Potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris
Aman Abdurrahman mengikuti sidang pembaca Replik (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman mengikuti sidang pembaca Replik (Foto: Helmi Afandi/kumparan)