KPI: MA Punya Wewenang Izinkan Sidang Napi Terorisme Disiarkan Live
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengedarkan surat tentang pemberitaan dan penyiaran dalam proses persidangan napi kasus terorisme. Surat tersebut untuk melarang adanya siaran langsung (live) saat jalannya sidang.
ADVERTISEMENT
Namun komisioner KPI , Mayong Suryo Laksono, menganggap edaran itu bukan suatu larangan tetapi hanya rujukan. Sebab, KPI tidak punya kewenangan dalam menetapkan aturan tersebut. Menurutnya, pihak yang berhak adalah Mahkamah Agung (MA).
“Surat itu bukan larangan tapi kepada lembaga persidangan. Rujukannya tidak semua hal dalam persidangan itu boleh diliput secara langsung,” katanya saat dihubungi kumparan, Jumat (22/6).
“Bahwa yang memutuskan kata akhir atau tidak, kewenengan ketua Mahkamah Agung. Besok misalnya, sidang dimulai boleh atau tidak (siaran langsung). KPI mengkondisikan dengan imbauan,” imbuhnya,
Hal tersebut bukan aturan yang ditegakan dengan kuat. Peraturan melarang tidak adanya siaran langsung dalam persidangan bisa saja berubah, karena itu bukan aturan yang memiliki kekuatan mengikat.
ADVERTISEMENT
“Ini (imbauan) dorongan ingin mengatur itu (tidak ada penyiaran), itu bukan produk hukum yg memiliki kekuatan mengikat,” ucap Mayong.
Mayong menambahkan, bahwa yang masih bisa disiarkan langsung pada saat persidangan adalah saat pembacaan dakwaan, pembacaan tuntutan, kemudian pembelaan dan vonis.
“Ditambah empat hal ini ada pemeriksaan, pemeriksaan ini yang tidak diperkenankan (siarang langsung),” imbuhnya.