KPI Minta DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Penyiaran: Terkait Rating TV

9 Oktober 2019 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Rapim KPI di Istana Wapres, Rabu (9/10/2019). Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Rapim KPI di Istana Wapres, Rabu (9/10/2019). Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta DPR segera menuntaskan Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU diketahui masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019, namun sampai sekarang belum selesai.
ADVERTISEMENT
"Agar DPR selesaikan RUU Penyiaran. UU penyiaran dibuat 2002, tentu sekarang itu era baru, kita membutuhkan RUU penyiaran, lanskap penyiaran baru," kata Ketua KPI, Agus Suprio, saat di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Agus mengatakan, dalam revisi itu, KPI menginginkan adanya kewenangan untuk mengaudit rating terhadap lembaga penyiaran. Audit tersebut menurutnya perlu untuk peningkatan kualitas siaran.
"UU yang kami inginkan adalah mempertegas, perkuat KPI, misal yang dibahas sekarang itu tentang audit rating. Kami ingin KPI punya kewenangan mengaudit rating, karena sekarang tayangan kan tergantung rating," ujar Agus.
Suasana ruang pemantau kantor KPI Pusat. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
Ia beralasan sampai saat ini belum ada lembaga yang mengatur maupun mengevaluasi rating siaran, khususnya televisi. Oleh sebab itu, KPI meminta agar diberikan kewenangan untuk mengaudit rating.
ADVERTISEMENT
"Keberlangsungan dari keberadaan konten TV bergantung dengan rating, sementara sekarang belum ada lembaga yang punya kewenangan mengaudit rating. Nah, bocorannya KPI di RUU yang baru ini punya kewenangan untuk mengaudit rating," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Mulyadi berharap pembahasan mengenai revisi UU Penyiaran kembali dibahas di DPR dan diselesaikan tahun 2020.
"Kami sih 2020 berharap untuk disahkan. RUU sudah kami baca beberapa draf itu sebetulnya sudah relatif bagus, tapi kami tak tahu. kami tak tahu persis prosesnya seperti apa," jelas Mulyadi.