news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: 295 Papan Reklame di DKI, Hanya 5 yang Memiliki Izin

19 Desember 2018 12:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Gubernur DKI Anies Baswedan saat penyegelan reklame di Rasuna Said, Jumat (19/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Gubernur DKI Anies Baswedan saat penyegelan reklame di Rasuna Said, Jumat (19/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyelenggarakan konferensi pers laporan akhir tahun terkait kinerja KPK sepanjang 2018. Salah satu hal yang disoroti KPK adalah masalah pajak dan perizinan papan reklame di Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan KPK, hanya ada 5 papan reklame yang berizin dan berpajak dari 295 papan reklame di seluruh Jakarta. Fakta ini didasarkan KPK atas kepatuhan pelaku usaha iklan dan reklame dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.
”Di tahun 2018, berangkat dari isu kepatuhan pajak reklame dan keindahan tata ruang di wilayah DKI Jakarta, KPK menemukan dari 295 tiang (papan reklame) tumbuh (berdiri -red), hanya 5 di antaranya yang memiliki izin," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
Menurut Agus, kondisi ini terjadi karena kurangnya upaya Pemprov DKI dalam menekan pelaku iklan dan reklame membayar pajak. Selain itu Agus mengatakan, komunikasi antara dinas dan pihak terkait dalam pemungutan pajak reklame masih sangat minim. Akibatnya, Pemprov DKI kehilangan pemasukan daerah sebesar Rp 130 miliar per tahun akibat pajak reklame yang tak dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"Sekurangnya potensi pajak reklame yang dapat disetorkan ke kas daerah dengan tarif minimal Rp 450 juta per tahun, maka sebesar Rp 130 miliar per tahun tidak terpungut," ujarnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan berjalan ke tempat penyegelan reklame di Rasuna Said, Jumat (19/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Anies Baswedan berjalan ke tempat penyegelan reklame di Rasuna Said, Jumat (19/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Agus pun mendorong agar Pemprov DKI fokus dalam pemungutan pajak reklame. Sebab, menurutnya, pajak reklame adalah sumber pendapatan penting bagi Pemprov DKI.
"Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Pajak reklame menyumbang sekitar tiga persen total PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemprov DKI," kata Agus.
Sebelumnya, Provinsi DKI mendapatkan tiga penghargaan dari KPK saat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018. Penghargaan itu berupa penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik, pemerintah daerah dengan nilai laporan gratifikasi terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara, dan pemerintah daerah dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik.
ADVERTISEMENT