KPK: Ada Dualisme Kepengurusan Lapas, Bukan Dirjen yang Berkuasa

23 Juli 2018 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, di Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI.  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, di Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya sejumlah permasalahan yang terdapat pada lembaga pemasyarakatan, termasuk di Sukamiskin Bandung. Salah satu permasalahnya adalah adanya dualisme dalam pengurusan lapas.
ADVERTISEMENT
"Adanya dualisme pengurus lapas. Sebenarnya bukan Bu Dirjen berkuasa, tapi Sekjen," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).
Syarif menyebut bahwa Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami hanya berwenang mengatur teknis lapas, tidak bisa mengatur penempatan kepala lapas. Menurut dia, Kemenkumham sudah mengetahui permasalahan tersebut. Ia berharap masalah tersebut segera dibenahi.
"Kemenkumhan sudah mengetahui. mudah-mudahan kejadian sekarang dijadikan momentum untuk berbenah lapas," pungkasnya.
Berdasarkan hasil kajian KPK, beberapa masalah lain yang ditemukan adalah soal tidak adanya kode etik, rendahnya keterbukaan informasi, hingga tidak efektifnya sarana pengaduan masyarakat. Masalah lainnya adalah kapasitas yang terbatas serta kurangnya petugas pengawas dari Ditjen Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu KPK mengungkap praktik suap di dalam Lapas Sukamiskin. Penyidik saat ini sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap Kalapas Sukamiskin. Keempat orang yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendry Saputra, dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.
Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri berupa dua mobil dan uang sebesar Rp 279 juta serta USD 1.410. Diduga, suap itu terkait pemberian fasilitas di dalam lapas Sukamiskin serta izin keluar masuk tahanan.