KPK Agendakan Pemeriksaan Ignasius Jonan Terkait 2 Kasus

27 Mei 2019 7:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, sebagai saksi dalam dua perkara berbeda. Penjadwalan ulang dilakukan KPK pada hari ini, Senin (27/5), karena Jonan urung hadir pada dua panggilan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jonan diagendakan hadir pada Rabu (15/5) dan Senin (20/5) lalu, namun, berhalangan hadir dari dua panggilan itu karena sedang tugas ke luar negeri.
Jonan akan diperiksa untuk melengkapi berkas Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir, terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dan berkas Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, terkait dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) dan untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (27/5).
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Oleh karena itu, KPK berharap Jonan dapat memenuhi panggilan dan memberikan keterangannya untuk dua orang tersangka di dua perkara itu.
ADVERTISEMENT
"Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan penyidik," ucap Febri.
Terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan Basir diduga berperan aktif dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut, termasuk penunjukkan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). Foto: Antara/Reno Esnir
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus menerima suap dari Kotjo.
Sementara dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).
ADVERTISEMENT
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, di KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.