KPK Akan Ajukan Revisi PP untuk Perpanjang Masa Kerja Jaksa

25 Mei 2018 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo berkeinginan untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005 yang mengatur soal sistem manajemen sumber daya manusia di KPK. Ia tidak menampik salah satu poin yang ingin diubah adalah terkait masa kerja pegawai negeri yang sedang dipekerjakan di KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami memang perintahkan Biro Hukum untuk revisi PP," kata Agus di kantornya, Jumat (25/5).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012, pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK adalah selama 4 tahun dan dapat diperpanjang dua kali dalam dua tahap. Tahap pertama paling lama 4 tahun dan tahap kedua paling lama 2 tahun. Sehingga total masa kerja maksimal adalah 10 tahun.
Namun Agus menegaskan bahwa revisi itu ditujukan khusus untuk penuntut umum dari kejaksaan. Sebab menurut dia, posisi penuntut umum hanya bisa didapat dari kejaksaan saja. Sedangkan untuk posisi penyelidik atau penyidik bisa dari beberapa instansi.
ADVERTISEMENT
"Jadi revisi khusus yang kami ajukan hanya untuk jabatan jaksa saja. Enggak bergeser ke yang lain-lain," kata Agus.
Dalam revisi itu, KPK meminta agar jaksa yang sudah habis masa kerja 10 tahun tetap bisa bekerja di sana. Hal itu diusulkan bisa dilakukan hingga nantinya ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk menarik jaksa yang bersangkutan.
"Revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa. Sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan. Jadi jangan punya pikiran yang macam-macam lewat PP sembunyi-sembunyi, tidak. Kalau di dalam, kami terbuka," kata Agus.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat 80 jaksa yang dipekerjakan di KPK. Menurut dia, ada beberapa jaksa yang segera habis masa kerjanya namun pihaknya belum mendapat penambahan pengganti.
ADVERTISEMENT
Agus mengaku sudah mengirimkan surat permintaan kepada Kejaksaan Agung untuk meminta penambahan posisi jaksa namun belum mendapat respons. Sementara masih ada sejumlah penanganan perkara yang sedang dilakukan KPK.
"Kami sudah kirim surat tapi belum direspons, kalau enggak salah ada 60 yang kami minta. Saya sudah temui Pak Jaksa Agung memang katanya akan dipenuhi, tapi ternyata belum," kata Agus.