KPK Akan Belajar Pemberantasan Korupsi ke Korea Selatan

4 Juli 2018 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Anti Corruption and Civil Right Commission (ACRC) Korea Selatan Lee Geon Lee menggelar jumpa pers di Gedung KPK untuk menjalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Anti Corruption and Civil Right Commission (ACRC) Korea Selatan Lee Geon Lee menggelar jumpa pers di Gedung KPK untuk menjalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding dengan pihak Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea. Terutama dalam pembenahan sumber daya manusia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi, pertama, pertukaran pengetahuan dan pengalaman teknologi pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Rabu (4/7).
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakil ketua ACRC Lee Geonlee itu, Agus menambahkan dalam kerja sama kedua belah pihak itu, terjalin pula kolaborasi serta pengembangan pendidikan bagi pegawai kedua lembaga.
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Anti Corruption and Civil Right Commission (ACRC) Korea Selatan Lee Geon Lee menggelar jumpa pers di Gedung KPK untuk menjalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Anti Corruption and Civil Right Commission (ACRC) Korea Selatan Lee Geon Lee menggelar jumpa pers di Gedung KPK untuk menjalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Secara berkala, Agus mengatakan juga mengirimkan pegawai KPK untuk menjalani sejumlah pelatihan untuk menambah keterampilan dalam proses penanganan kasus pidana korupsi.
"Kami secara periodik selalu mengirim staf kami ke Korea, ada pelatihan kami ke sana. Mudah-mudahan kerja sama ini akan lebih baik," imbuh Agus
Agus menilai Korea Selatan menjadi salah satu negara cukup berhasil dalam melakukan peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mereka sejak 1999. Skor IPK Korea Selatan beranjak dari 35 menjadi 65. Sementara skor IPK Indonesia hanya berubah dari 17 menjadi 37.
ADVERTISEMENT
"Korea salah satu negara yang berhasil memberantas korupsi. Pada tahun 1999 mereka skor 32 sekian sekarang 65, perkembangan cukup baik menyalip Malaysia. Skor kita 17, sekarang 37. Mudah-mudahan kita bisa belajar cara mereka dalam menerapkan pencegahan," ucap Agus.
Ketua KPK Agus Rahardjo berikan keterangan pers. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo berikan keterangan pers. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Agus pun membenarkan tengah mengirim sejumlah karyawannya untuk setidaknya menimba ilmu. Khususnya ilmu terkait penanganan tindakan korupsi semisal penyuapan dan pengadaan barang.
"Saya senang mengadopsi sistem korea. Korupsi kita penyuapan dan pengadaan, kalau pengadaan bisa belajar lebih cepat bisa mengembangkan industri dalam negeri. Ini kita sedang kami kirim orang ke sana," kata Agus.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua ACRC Gaeon Lee menjelaskan kunjungannya kali ini adalah untuk mempererat kerja sama antar kedua lembaga pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pihak Indonesia melalui Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengunjungi Korea Selatan pada Mei lalu untuk penandatanganan perjanjian kerja sama.
"Indonesia adalah negara yang pertama ke Korsel menandatangani antikorupsi. Setahu kami KPK lembaga independen telah memberikan kontribusi mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia dengan kekuatan yang luas," kata Lee Geonlee.
Dalam perjanjian tersebut KPK dan Korea telah sepakat untuk membangun kerja sama dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas beberapa bidang seperti perbaikan kapasitas SDM, IT, dan beberapa hal lainnya.