news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ahli dari IPB yang Digugat Nur Alam

16 April 2018 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK sudah menyiapkan bantuan hukum bagi ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis yang digugat oleh terdakwa suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam.
ADVERTISEMENT
Basuki digugat Nur Alam lantaran memberikan keterangan sebagai ahli lingkunan di persidangan Nur Alam beberapa waktu yang lalu.
"Sudah ada arahan dari pimpinan agar membantu termasuk pendampingan hukum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (16/4).
Setelah gugatan dilayangkan kepada Basuki oleh pihak Nur Alam, pihak KPK telah mendatangi pihak Basuki guna menawarkan bantuan hukum terkait penyelesaian masalah yang tengah dihadapi Basuki terkait gugatan Nur Alam.
"KPK memberikan dukungan terhadap ahli yang sudah membantu KPK tersebut. Kami sudah mendatangi ahli beberapa kali dan mendiskusikan poin-poin yang berkembang akhir-akhir ini," imbuh Febri.
Kendati demikian berkenaan dengan vonis Nur Alam sendiri, KPK tegas menyatakan akan mengajukan banding. Banding tersebut menurut Febri karena ada sejumlah pertimbangan penuntut umum KPK yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam amar putusannya.
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
"Terhadap putusan pengadilan tipikor di kasus dengan terdakwa Nur Alam tersebut KPK akan mengajukan banding," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Poin yang menurut KPK menjadi pertimbangan penting yang ditolak oleh majelis hakim dengan tidak memasukkannya dalam amar putusan, yaitu terkait pertimbangan kerugian keuangan negara.
"Salah satu poin yang jadi perhatian KPK adalah aspek kerugian keuangan negara," kata Febri.
Sebelumnya dalam persidangan beberapa waktu lalu Wasis sempat menyinggung alih fungsi hutan menjadi lahan pertambangan. Dan di situ, terdapat kerugian negara.
Dalam kesaksiannya, Basuki mengungkapkan bahwa korupsi yang melibatkan Nur Alam menyebabkan kerugian negara karena dampak lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebesar Rp 2,7 triliun rupiah.
Sedangkan Nur Alam sudah divonis 12 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor. Selain itu, Nur Alam juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
ADVERTISEMENT