KPK Akan Buktikan Dugaan Pemufakatan Jahat Sofyan Basir

25 Juni 2019 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPK telah membacakan surat dakwaan mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU MT Riau-1. Dari sejumlah pasal yang disangkakan kepada Sofyan, KPK akan membongkar dugaan adanya pemufakatan yang dilakukan Sofyan.
ADVERTISEMENT
Pemufakatan diduga dilakukan Sofyan salah satunya dalam upaya agar proyek PLTU MT Riau-1 tetap masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
"Konsennya pada bagaimana peran terdakwa dalam membantu terjadinya tindak pidana itu. Tentu kesadaran daripada terdakwa juga nanti akan dibuktikan di persidangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (25/6)
Pembuktian peran Sofyan itu salah satunya dengan menerapkan pasal 15 UU Tipikor kepada Sofyan. Sehingga nantinya jika terbukti terlibat, Sofyan pun dapat dihukum sama sesuai pelaku rasuah.
Pasal 15 mengatur hukuman bagi pihak yang diduga melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat.
"Pasal 15 itu menegaskan konsekuensinya nanti percobaan perbantuan atau permufakatan penjahat dihukum sama. Pasal 15 adalah bentuk dari salah satu bentuk dari konsep Extraordinary-nya korupsi," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
"Kalau di tindak pidana umum percobaan itu bisa divonis atau dituntut jauh lebih ringan. Kalau ditindak pidana korupsi tidak, jadi akan bisa di hukum sama dengan pelaku perbuatan," sambungnya.
Febri pun menuturkan pihak penuntut umum saat ini dalam posisi yakin untuk membuktikan keterlibatan Sofyan. Meskipun Sofyan nantinya ingin membuktikan bahwa ia tak terlibat, KPK pun mempersilakan untuk menampilkan bukti terbalik dalam jalannya proses persidangan.
"Kami meyakini karena kasus ini kan juga tidak berdiri sendiri ya dan sudah diproses sebelumnya sejak operasi tangkap tangan, ada pengembangan pada pihak lain. Kami yakin bukti yang kami ajukan itu solid. Tapi kalau terdakwa punya pendapat yang berbeda silakan ajukan bukti sebaliknya," kata Febri.
Sebelumnya pihak penuntut umum telah membacakan dakwaan Sofyan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaannya, penuntut umum KPK membeberkan sejumlah pertemuan yang dihadiri dan juga diinisiasi langsung oleh Sofyan guna membahas jalannya proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Sofyan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 56 ke-2 KUHP.