KPK Akan Hadirkan Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Jadi Saksi Sidang BLBI

3 Juli 2018 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kwik Kian Gie (Foto: Rivan Lingga/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kwik Kian Gie (Foto: Rivan Lingga/Antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penuntut umum KPK menyiapkan 4 orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/7). BDNI adalah bank milik Sjamsul Nursalim yang mendapat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
Dua di antara saksi yang disiapkan tersebut ialah mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie. Sementara dua saksi lainnya adalah dua mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta dan Edwin Gerungan.
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli. (Foto: Antara/Widodo S Jususf)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli. (Foto: Antara/Widodo S Jususf)
"(Kehadiran mereka sebagai saksi) Untuk semakin memperkuat proses pembuktian dalam kasus BLBI ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melaui keterangan tertulisnya, Selasa (3/7).
Febri meminta semua pihak untuk terus mengawal kasus yang telah ditetapkan BPK merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun. Sebab, ada sejumlah pendapat yang masih meragukan terkait kewenangan BPK dalam hal menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
"KPK membaca ada pendapat dari sejumlah pihak yang mencoba membentuk wacana seolah-olah audit BPK yang menghitung kerugian negara saat ini dapat batal demi hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Febri menegaskan, BPK merupakan lembaga yang kredibel dan berwenang dalam menghitung kerugian negara dalam menangani perkara ini.
"Kasus BLBI dengan kerugian negara yang sangat besar ini, perlu dikawal bersama. BPK sebagai lembaga negara yang telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara menyimpulkan bahwa ada kerugian negara Rp 4,58 T," ujarnya.
Febri menyakini penuntut umum bisa membuktikan adanya korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. "Kami percaya hakim akan mempertimbangkan dengan adil, karena kasus BLBI ini termasuk salah satu kasus dugaan korupsi yang sangat merugikan bangsa ini," pungkasnya.
Terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad. (Foto:  Marcia Audita/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad. (Foto: Marcia Audita/ kumparan)
Syafruddin didakwa melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Perbuatannya itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.