news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Akan Jerat Korporasi di Kasus Korupsi Proyek Air Minum

1 Maret 2019 19:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tidak menutup kemungkinan akan menjerat PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Perkasa (TS) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Kedua perusahaan itu diduga mendapatkan proyek-proyek dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
"Sangat dimungkinkan (ditetapakan sebagai tersangka korporasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Ia menegaskan bahwa KPK akan menjerat para pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus ini. Baik itu pejabat perusahaan itu, maupun perusahaan itu sendiri.
Alex menjelaskan penetapan tersangka akan dilakukan KPK jika penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Menurut dia, penetapan tersangka korporasi diharapkan bisa memberikan efek jera agar tidak ada korporasi lain yang melalukan tindak pidana korupsi.
"Korporasi ini karena yang menyuap itu pemilik pengurus korporasi, itu pasti akan kita perhatikan untuk dilakukan pemidanan terhadap korporasinya. Supaya apa? Keuntungan-keuntungan yang diperoleh secara tidak baik dengan cara menyuap. Kalau kita hanya berhenti di orangnya sementara pemilik kita biarkan, ya kurang memberikan efek jera juga," papar dia.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, KPK menetapkan empat pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah menerima pengembalian uang senilai Rp 18,1 miliar. Uang yang diduga suap itu berasal dari setidaknya 45 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR.
Tak hanya itu, KPK juga menyita rumah dan bangunan hingga lima batang emas, masing-masing seberat 100 gram. Diduga, aset-aset itu terkait dengan kasus.