KPK Akan Kembali Panggil Suami Dian Sastro

27 Maret 2018 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha yang juga suami aktris Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulan pemeriksaan Indraguna sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Nanti sesuai dengan kebutuhan penyidikan tentu kita akan melakukan pemanggilan kembali," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Indraguna sejatinya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. Namun ia mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
"Sampai dengan tadi sore di jam kerja penyidik tidak mendapatkan informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran," kata Febri.
Menurut Febri, KPK akan segera memanggil Indraguna, jika penyidik KPK membutuhkan keterangan Indraguna sebagai saksi. Kendati demikian, Febri tak menjelaskan secara pasti kapan Indraguna dipanggil kemabli oleh KPK.
"Nanti waktunya dan hal-hal lain akan kita informasikan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan di penyidikan," ucap Febri.
Maulana Indraguna dan Dian Sastro (Foto: Instagram @therealdisastr)
zoom-in-whitePerbesar
Maulana Indraguna dan Dian Sastro (Foto: Instagram @therealdisastr)
Ayah dari Indraguna, Adiguna Sutowo juga sempat mangkir dari panggilan KPK, pada Rabu (20/3) lalu. Febri menyebut, saksi yang berasal dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia, dibutuhkan untuk menggali informasi mengenai peran dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan dari pihak swasta kami menggali lebih jauh bagaimana peran-peran dari tersangka dalam mekanisme korporasi di MRA jadi itu yang kita gali sejauh mana. Kemudian ada pengetahuan dari saksi terkait dengan posisi dan peran dari tersangka SS (Soetikno) di MRA," tutupnya.
Dalam kasus ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Selain menetapkan Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT MRA, Soetikno Soedarjo di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Soetikno diduga menyuap Emirsyah agar Garuda membeli pesawat dan mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls-Royce. Saat memberikan suap, Soetikno menjabat sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Soetikno diduga memberi suap kepada Emir dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Selain itu, Soetikno juga memberi suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.