KPK Akan Kembangkan Kasus Suap Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro

23 Maret 2019 20:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memberikan pemaparan kepada awak media dalam konferensi pers terkait OTT Krakatau Steel di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memberikan pemaparan kepada awak media dalam konferensi pers terkait OTT Krakatau Steel di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memastikan akan mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan Direktur Produksi dan Riset Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Wisnu adalah tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Wisnu melalui rekannya yang bernama Alexander Muskitta diduga mengatur perusahaan pemenang proyek pada Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel. Pada tahun 2019, direktorat itu merencanakan kebutuhan barang dan peralatan dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
"Untuk peralatan dan boiler," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Sabtu (23/3).
Direktur Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Mereka diduga mengatur agar proyek dikerjakan oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Sebagai imbalan, Wisnu dan Alexander dijanjikan fee 10 persen dari nilai proyek.
Keduanya diduga sudah menerima uang sebesar Rp 115 juta USD 4 ribu secara tunai dan transfer. Pada penyerahan uang terakhir, keduanya dicokok oleh KPK.
Saut memastikan pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini. Termasuk mendalami kemungkinan Wisnu dan Alexander juga menerima fee terkait proyek lain.
ADVERTISEMENT
"Ya itu masih akan didalami seperti apa, tapi yang pasti ini commitment fee itu kita dapat jumlah. Kelihatannya yang bersangkutan terbuka, enggak berbelit-belit. Nanti kita kembangkan lagi," kata Saut.
Wisnu dan Alexander kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara sebagai pihak pemberi suap, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kenneth dan satu orang lain bernama Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.