KPK Akan Panggil Menteri Agama di Kasus Dugaan Suap Romahurmuziy

16 Maret 2019 17:59 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di Istana Wapres. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di Istana Wapres. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membuka kemungkinan memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Lukman akan diperiksa untuk tersangka Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan karena itu bagian dari proses penyidikan sudah dimulai. Tapi siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kementrian Agama, misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan kepala biro, panitia seleksi, atau jabatan yang lain di Kemenag, itu nanti mungkin nanti ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Sabtu (16/3).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Febri menyatakan, dalam membongkar kasus ini, saksi di luar pihak Kemenag juga kemungkinan akan diperiksa.
"Saksi-saksi yang dibutuhkan akan diperiksa," ucap Febri tanpa merinci pihak yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya di kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyegelan di ruang kerja Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, pada Jumat (14/3).
Penyegelan itu dilakukan usai KPK menangkap Romy beserta lima orang lainnya di Surabaya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, penggeledahan dan penyegelan diperlukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga ada di ruang kerja Lukman.
"Karena kita menduga tim penyidik dan penyelidik menduga di dalam situ (ruang kerja Lukman), ada bukti-bukti yang bisa mendukung ungkap kasus secara tuntas," tegas Syarif.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy berjalan keluar Gedung KPK usai diperiksa. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Adapun setelah melalui pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK telah menetapkan Romy, Muafaq, dan Haris sebagai tersangka. Romy diduga menerima suap sekitar Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan karena Romy telah ikut mengintervensi proses seleksi jabatan Kemenag di Jatim.
"Dalam perkara ini, diduga RMY (Romy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI," kata Syarif.