KPK Akan Panggil Ulang Presiden Direktur Lippo Karawaci

11 Desember 2018 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK akan kembali memanggil Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek meikarta. Pemanggilan ulang akan dilakukan lantaran Ketut Budi mangkir dari agenda pemeriksaan pada Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
"Ya mungkin mangkir itu ada alasannya. Mungkin ada janji dengan orang lain, ya kita panggil lagi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui kumparan di Hotel The Park Lane, Jakarta, Selasa (11/12).
Menurut dia, pemanggilan ulang lazim dilakukan bila seorang saksi mangkir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. Ia menyebut bahwa penegak hukum mempunyai opsi melakukan upaya paksa terhadap saksi yang beberapa kali mangkir.
Terkait Ketut Budi, Alex memastikan bahwa statusnya dalam kasus Meikarta masih sebagai saksi. "Dia masih jadi saksi," ujar dia.
Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (25/10) . (Foto: Reno Esnir/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (25/10) . (Foto: Reno Esnir/kumparan)
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
ADVERTISEMENT
Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk melancarkan izin proyek superblok itu. Diduga ada suap senilai miliaran rupiah yang digelontorkan pihak Lippo terkait hal tersebut.
Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.
Dalam penyidikannya, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat dari Lippo Cikarang hingga Lippo Karawaci. Salah satu saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini ialah CEO Lippo Group James Riady.
ADVERTISEMENT