KPK Akan Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka, Jumat

27 September 2019 7:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan memeriksa mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (27/9). Pengacara Imam, Samsul Huda, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya, insyaallah (Imam) akan hadir. (Dipanggilnya) sebagai tersangka," kata Samsul saat dihubungi, Jumat (27/9).
Samsul memastikan, Imam akan bertindak kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Ia juga menyebut, kliennya itu akan membeberkan semua hal yang diketahui terkait kasus tersebut kepada penyidik.
"Dia akan menjelaskan fakta-fakta yang diketahui sejelas-jelasnya. Kita ikuti saja prosesnya, ya," tegas Samsul.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah berharap agar Imam bisa memenuhi panggilan tersebut. Sehingga, Imam bisa mengkonfirmasi keterlibatannya dalam perkara ini.
"Jadi inilah saatnya untuk menyampaikan kalau ada klarifikasi atau bukti lain, ya silakan langsung disampaikan ke penyidik. Kita ingatkan saja (untuk datang) dan kami harap tersangka bisa datang," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang sudah ditangkap pada 11 September lalu. KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
ADVERTISEMENT
Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johny E Awuy, mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Mulyana, Adhi, dan Eko diduga menerima suap dari Fuad dan Johny. Mulyana diduga menerima uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik, dan satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko diduga menerima Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diberikan agar ketiganya membantu proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat ke Kemenpora pada 2018. Dari persidangan, muncul fakta lain yang menyebut asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, beberapa kali bisa mempercepat pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
Bahkan dalam putusan hakim terhadap Ending dan Johny, Ulum disebut turut menerima fee Rp 11,5 miliar. Uang itu diduga diterima bersama protokoler Menpora Arief Susanto.
Baik Ulum, Arif, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun ketiganya membantah soal uang tersebut.