KPK Akan Periksa Lagi Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir, Jumat 24 Mei

23 Mei 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir. Sofyan merupakan tersangka perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Besok pagi sekitar jam 10, memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN dalam kapasitas tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (23/5).
Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Sofyan. KPK mengimbau Sofyan Basir untuk hadir memenuhinya.
"Terhadap tersangka SFB (Sofyan Basir) tentu suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," ucap Febri.
Ini merupakan pemeriksaan tersangka yang kedua untuk Sofyan. Sebelumnya Sofyan telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin 6 Mei lalu.
KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Penetapan itu dilakukan usai sebelumnya KPK mencermati adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
ADVERTISEMENT
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo.
Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.
Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.