KPK Akan Periksa Nazaruddin dan Dua Adiknya Terkait Gratifikasi Bowo

12 Juli 2019 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Nazaruddin. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Nazaruddin. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan dua adiknya sebagai saksi. Dua adik Nazar tersebut ialah Muhajidin Nur Hasim serta anggota DPR Demokrat Muhammad Nasir.
ADVERTISEMENT
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR dari Golkar Bowo Sidik Pangarso. Namun belum diketahui keterkaitan ketiganya dalam gratifikasi Bowo.
"KPK telah melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi untuk tersangka IND (Indung) untuk mendalami informasi terkait proses penganggaran DAK dan sumber dana gratifikasi ke BSP (Bowo Sidik Pangarso)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (12/7).
Hasim dan Nasir sudah pernah dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Namun, hanya Nasir yang memenuhi panggilan.
Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasim. Sementara untuk Nasir, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan.
"(Untuk saksi) Muhajidin Nur Hasim KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019," ujar Febri.
Muhammad Nasir, Pimpinan Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik pun sudah pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin. Pemeriksaan terpidana kasus korupsi dan pencucian itu sedianya dilakukan di Lapas Sukamiskin, tempat ia ditahan saat ini.
Namun, pemeriksaannya batal lantaran ia mengaku sakit. Penyidik juga memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang untuk Nazaruddin.
"Kami ingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," kata Febri.
Diketahui saat ini KPK mulai menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi Bowo Sidik Pangarso terkait sejumlah kewenangannya sebagai anggota DPR. Hingga saat ini setidaknya KPK telah memetakan ada beberapa sumber aliran dana, seperti berasal dari pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi, terkait pejabat di salah satu BUMN, serta dugaan pengurusan anggaran atau Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah.
ADVERTISEMENT
Bowo Sidik Pangarso dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.