KPK Akan Selidiki Perusahaan Penerima Aliran Dana Proyek e-KTP

15 Desember 2017 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK akan menyelidiki perusahaan yang diduga menerima aliran dana suap proyek e-KTP. Sebab, dalam dakwaan Setya Novanto, KPK menyebut ada pihak-pihak yang diperkaya, termasuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
“Untuk e-KTP ada beberapa pihak yang diperkaya termasuk beberapa korporasi (perusahaan) kami tentu akan cermati lebih lanjut ketika korporasi diperkaya, sejauh mana kegiatan akibat korporasi itu dari perbuatan melawan hukum oleh orang-orang tertentu,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Lebih lanjut, Febri mengatakan, jika terdapat perusahaan yang melakukan tindakan memperkaya diri, maka tak menutup kemungkinan pihaknya akan memproses perusahaan tersebut. Kendati demikian, Febri mengaku KPK masih fokus pada individu-individu yang terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
“Tapi ketika perbuatan itu dipandang dilakukan oleh korporasi ada beberapa teori dan aturan yang mengatur tentang itu maka tentu tidak tertutup kemungkinan korporasi akan diproses. Namun sampai dengan saat ini kami masih fokus pada orang-orang yang diduga melakukan korupsi baik sendiri sendiri ataupun bersama-sama,” jelas Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan Setya Novanto disebutkan, 6 perusahaan yang diduga menerima aliran dana suap proyek e-KTP, di antaranya Perum PNRI yang diduga menerima uang sekitar Rp 107 miliar; PT Sandipala Artha Putra sekitar Rp 145 miliar; PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra menerima sekitar Rp 148 miliar; PT LEN Industri menerima sekitar Rp 3,4 miliar; PT Sucofindo menerima sekitar Rp 8,2 miliar, dan PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.
Sejauh ini, kata Febri, KPK masih fokus untuk membuktikan keterlibatan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang tersebut, adalah empat orang terdakwa, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto serta dua orang tersangka; Markus Nari dan Anang Sugiana Sudihardjo.
ADVERTISEMENT