KPK Akan Tetap Lakukan Penyadapan Selama Belum Ada UU Baru

27 September 2017 0:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RDP KPK dengan Komisi III DPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RDP KPK dengan Komisi III DPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, mayoritas anggota Komisi III mempermasalahkan prosedur penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah itu, salah satunya politisi PDIP Masinton Pasaribu. Masinton menyebut penyadapan yang dilakukan KPK melanggar HAM.
ADVERTISEMENT
Menurut Masinton, kewenangan penyadapan harus diatur lebih ketat dengan ketentuan yang setara, bukan melalui SOP. Sebab dia menilai, SOP KPK terkait penyadapan tidak jelas dan kurang rinci.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo, menjelaskan, kewenangan penyadapan sudah diatur dalam UU KPK. Sementara keputusan MK meminta ada UU khusus terkait penyadapan. Namun UU tersebut belum ada sampai sekarang.
"Itu kan gini, keputusan MK itu kan emang membuat UU. Yang buat UU kan yang berwenang DPR dan pemerintah. Kalau bisa cepat-cepat dibuat kan enggak harus bertele-tele," ujar Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).
Agus mengatakan, KPK siap menjalankan ketentuan undang-undang jika sudah ada aturan baru terkait penyadapan. Namun selama aturan tersebut belum ada, KPK berpedoman dengan aturan lama.
ADVERTISEMENT
"Kalau udah ada di UU penyadapan ya, tapi kan ini belum tahu ya, belum ada," ujarnya.
Sementara terkait prosedur operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengaku menjalankan prosedur seperti yang tertuang dalam KUHAP. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, OTT yang dilakukan lembaganya tidak melanggar HAM.
"Yang melakukan tangkap tangan di KPK itu masih sesuai dengan KUHAP jadi tidak ada sama sekali penjebakan atau entrapment. Dan itu kita sudah sampaikan, kami berpikiran hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, kami sangat hati-hati melaksanakan kewenangan itu," bebernya.
Laode menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK tidak bertentangan dengan definisi tangkap tangan yang tertuang dalam KUHAP. "Makanya kami jelaskan tadi empat poin ketika, sedang, sesaat, dan setelah beberapa saat tertentu itu sudah dijelaskan dengan baik. Kata operasinya yang mereka garis bawahi padahal kalau dihilangkan kata operasinya pun akan sama saja, diganti dengan kata kegiatan misalnya akan sama saja. Karena landasannya juga KUHAP," beber Laode.
ADVERTISEMENT