KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sektor Energi

23 April 2019 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan mengumumkan tersangka baru dari unsur penyelenggara negara pada Selasa (23/4) sore. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan kasus korupsi di sektor energi.
ADVERTISEMENT
"Sore ini akan kami sampaikan pada masyarakat perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK. Ini merupakan perkara dugaan korupsi di sektor energi, sebuah sektor yang menjadi perhatian KPK karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas," ujar Febri dalam keterangannya.
Febri tak merinci kasus dan tersangka yang dimaksud. Namun ia menyebut kasus korupsi di sektor energi itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2018.
"Dari OTT yang kami lakukan tahun lalu, terdapat bukti-bukti bahwa ada pelaku lain dari unsur penyelenggara negara yang diduga terlibat," kata Febri.
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menurut catatan kumparan, kasus korupsi di sektor energi yang ditangani KPK yakni suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Terungkapnya kasus suap itu juga berawal dari OTT terhadap Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, pada Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Baik Eni dan Kotjo telah divonis bersalah, Eni dinilai terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yakni gratifikasi dan suap. Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan untuk Eni
Sementara itu Kotjo dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Vonis itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.