news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Akan Ungkap Peran Korporasi Dalam Dakwaan Billy Sindoro

17 Desember 2018 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menerima penetapan jadwal sidang perdana Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan akan menggelar sidang perdana Billy pada Rabu (19/12) mendatang.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menjabarkan terkait sejumlah fakta berkaitan dengan kepentingan dan peran pihak korporasi. Peran tersebut berkaitan dengan proses perizinan proyek Meikarta.
"Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di dakwaan," kata Febri, Senin (17/12).
Melalui dakwaan Billy dan tiga terdakwa lainnya, kata Febri, KPK pun akan menguraikan peran dari para terdakwa. Termasuk yang peran dari terdakwa terkait upaya dugaan suap kepada Bupati Bekasi dan jajarannya.
"Dalam dakwaan tersebut KPK menguraikan peran dari para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT MSU, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Billy Sindoro (tengah). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Billy Sindoro (tengah). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk melancarkan izin proyek superblok itu. Diduga ada suap senilai miliaran rupiah yang digelontorkan pihak Lippo terkait hal tersebut.
Suap itu rencananya diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.