KPK Akan Usut Pertemuan Hakim BLBI dengan Pengacara Syafruddin
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui Syamsul merupakan salah satu anggota majelis yang menilai perbuatan Syafruddin bukan korupsi. Sementara Ahmad Yani merupakan pengacara Syafruddin. Akibat pertemuan itu, Syamsul disanksi etik tak boleh menangani perkara selama 6 bulan oleh MA.
"Akan kita dalami terkait dengan apa yang bersangkutan dijatuhi hukuman kode etik. Apakah terkait dengan penanganan perkara SAT (Syafruddin)? Sejauh mana relevansinya terkait dengan keputusan (vonis) yang kemarin dia buat, kan begitu mestinya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
"Apakah putusan yang kemarin dibuat itu terkait dengan pelanggaran kode etik atau tidak? Akan kita lihat relevansinya dengan perkara yang diputuskan itu," lanjut Alex -demikian ia disapa.
Adanya putusan sanksi etik tersebut, kata Alex, juga membuat KPK menyiapkan opsi Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Syafruddin.
"(Langkah) PK nanti kita akan dalami ya, kalau ada itu (putusan etik) bisa membantu meng-clear-kan perkara Kenapa tidak? kemarin kan tiga hakim beda semua kan, yang satu pidana, yang satu perdata, yang satu administrasi," ucapnya.
Dalam kasusnya, Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 4,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Tetapi di tingkat kasasi, Syafruddin divonis lepas.