KPK Akan Usut Pertemuan Hakim BLBI dengan Pengacara Syafruddin

1 Oktober 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK berencana mengusut pertemuan antara hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA), Syamsul Rakan Chaniago dengan pengacara bernama Ahmad Yani
ADVERTISEMENT
KPK akan menelusuri apakah pertemuan itu berkaitan dengan vonis MA yang melepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Sebab pertemuan itu terjadi pada 28 Juni di Plaza Indonesia atau beberapa hari jelang putusan pada 9 Juli.
Diketahui Syamsul merupakan salah satu anggota majelis yang menilai perbuatan Syafruddin bukan korupsi. Sementara Ahmad Yani merupakan pengacara Syafruddin. Akibat pertemuan itu, Syamsul disanksi etik tak boleh menangani perkara selama 6 bulan oleh MA.
Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, tampak masuk ke rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Akan kita dalami terkait dengan apa yang bersangkutan dijatuhi hukuman kode etik. Apakah terkait dengan penanganan perkara SAT (Syafruddin)? Sejauh mana relevansinya terkait dengan keputusan (vonis) yang kemarin dia buat, kan begitu mestinya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
"Apakah putusan yang kemarin dibuat itu terkait dengan pelanggaran kode etik atau tidak? Akan kita lihat relevansinya dengan perkara yang diputuskan itu," lanjut Alex -demikian ia disapa.
Syamsul Rakan Chaniago Foto: Wikipedia
Adanya putusan sanksi etik tersebut, kata Alex, juga membuat KPK menyiapkan opsi Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Syafruddin.
"(Langkah) PK nanti kita akan dalami ya, kalau ada itu (putusan etik) bisa membantu meng-clear-kan perkara Kenapa tidak? kemarin kan tiga hakim beda semua kan, yang satu pidana, yang satu perdata, yang satu administrasi," ucapnya.
Dalam kasusnya, Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara dinilai mengalami kerugian Rp 4,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Tetapi di tingkat kasasi, Syafruddin divonis lepas.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah), keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan