KPK Akan Verifikasi Ucapan Menag soal Asal Uang yang Disita Penyidik

23 Mei 2019 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK tengah mengusut uang yang disita KPK dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang sekitar Rp 180 Juta dan USD 30 ribu itu disita karena diduga terkait perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Sumber uang tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Lukman pada Kamis (23/5).
"Penyidik membutuhkan pendalaman terkait sumber dan asal-usul uang uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan di laci meja kerja Menag," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam pemeriksaan, Lukman mengaku bahwa uang tersebut miliknya. Lukman juga menyebut bahwa uang tersebut merupakan uang honor.
Kendati demikian, penyidik masih akan memverifikasi keterangan Lukman tersebut. Penyidik masih akan mengecek kesesuaian keterangan itu dengan bukti lain.
"KPK tentu akan mendalami informasi ini dan melihat bukti-bukti lain terkait dengan sumber dana uang tersebut. Karena pada prinsipnya KPK memang tidak pernah bergantung pada bantahan atau keterangan 1 pihak saja," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Munculnya dugaan keterlibatan Lukman Hakim sudah mengemuka seiring kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 15 Maret 2019.
Saat itu KPK menangkap Romy karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Masih dalam hari yang sama, KPK langsung menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agama. Termasuk ruangan Lukman Hakim. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 180 Juta dan USD 30 ribu.
Tak hanya itu, mencuat dugaan Lukman juga menerima uang Rp 10 juta dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Uang tersebut diduga diberikan Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Lukman mengaku menerima uang Rp 10 juta dari Haris. Meski demikian, Lukman menyatakan penerimaan uang itu telah dilaporkannya ke KPK.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
Lukman melaporkan uang Rp 10 juta sebagai honor tambahan ketika menyambangi Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Terkait uang Rp 10 juta itu, Kemenag turut memberikan penjelasannya. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, menerangkan Haris memberikan uang ketika kunjungan kerja Menteri Agama ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.
Namun menurut dia, uang diserahkan tak langsung ke Lukman melainkan kepada ajudannya. Mastuki menyebut Lukman tak mengetahui ajudannya menerima uang.
Menurut Mastuki, ajudan baru melaporkan adanya uang tersebut kepada Lukman setelah OTT KPK di Surabaya yang terjadi pada 15 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, laporan Lukman tersebut tak diproses. Lantaran, Lukman baru menyampaikan gratifikasi tersebut seminggu setelah OTT terhadap Romy.