KPK: Bahas RUU Tak Selesai-selesai, Anggota DPR Jangan Digaji

4 Desember 2018 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi dan suap proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi dan suap proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam diskusi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Komisioner KPK Saut Situmorang menyinggung kinerja anggota DPR yang tidak berintegritas sehingga membuat kinerja legislasi DPR mandek. Menurut Saut, anggota DPR seperti itu tidak perlu mendapatkan gaji.
ADVERTISEMENT
"Orang yang tidak berintegritas seharusnya tidak digaji. Jadi kalau orang bahas (rancangan) undang-undang enggak selesai-selesai enggak usah digaji Pak Ketua (DPR), jangan digaji Pak," kata Saut kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo yang hadir pada diskusi itu di Hotel Bidakara, Selasa (4/12).
Diketahui berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pada tahun ini DPR menargetkan penyelesaikan 50 RUU. Namun hingga Desember, baru 4 UU yang disahkan.
Menurut Saut, penyelesaian UU tersebut salah satunya bergantung pada integritas anggota DPR. Integritas tersebut, kata Saut, merupakan suatu nilai yang sudah tertanam pada seseorang.
"Integritas sifatnya itu sudah given kepada semua orang," ujarnya.
Bangku kosong di sidang paripurna DPR. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bangku kosong di sidang paripurna DPR. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Akan tetapi, Saut memahami mandeknya pembahasan RUU bukan hanya salah DPR, tetapi juga ada andil Pemerintah. Saut menyebut, RUU yang pembahasannya mandek karena hambatan pemerintah di antaranya RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Pertembakauan.
ADVERTISEMENT
"Kadang hambatan itu datang dari pemerintah karena konstitusi kita ditulis UU dihadirkan dari DPR dan Pemerintah. Kalau pemerintahnya sering tidak datang (pembahasan) maka dipastikan pemerintah tidak setuju dengan undang-undang itu," ucapnya.
"Sekarang sudah 16 kali masa sidang, (RUU) Larangan Minum Beralkohol dan (RUU) tembakau saya lihat daftar absennya pemerintah tidak datang," pungkasnya.