KPK Bantah Tudingan Fahri Hamzah: Gunakan Logika Sehat

20 Februari 2018 21:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK enggan berpolemik soal tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut lembaga antirasuah itu bersekongkol dengan Nazaruddin. Tudingan itu diungkapkan Fahri terkait pernyataan Nazaruddin yang akan melaporkan suatu kasus yang melibatkan Fahri kepada KPK.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja seharusnya kalau kita menggunakan logika yang sehat dalam penegakan hukum ketika ada pihak-pihak yang ingin membuka informasi menyampaikan yang ia ketahui seharusnya hal itu didukung," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (20/2).
Logika akal sehat yang dimaksud Febri adalah bahwa para saksi atau tersangka yang pernah diperiksa KPK dipersilakan untuk mengungkapkan fakta terkait kasus yang diketahui mereka. Menurut Febri, ada aturan mengenai mekanisme tersebut, salah satunya adalah justice collaborator.
"Ada ketentuan di undang-undang bahwa saksi atau tersangka atau terdakwa terutama tersangka atau terdakwa bahkan setelah diproses hukum bisa menjadi pelaku yang bekerja sama untuk menyampaikan keterangan secara signifikan oleh penegak hukum," ujar dia.
Terkait Nazazruddin, Febri tidak menampik bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu membantu KPK mengungkap beberapa kasus. "Nazaruddin beberapa kali memberikan informasi terkait dengan kasus Hambalang dan e-KTP dan juga beberapa informasi lain yang lain," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Febri menyebut pihaknya tetap akan memverifikasi setiap keterangan yang didapat. "KPK tentunya terbuka silakan saja disampaikan kepada KPK dan kita punya kewajiban untuk melakukan analisis lebih lanjut," kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang menyebutnya terlibat dalam sebuah kasus korupsi. Tak main-main, usai bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan, Nazar mengklaim memiliki sejumlah bukti keterlibatan Fahri dalam sebuah kasus.
Fahri pun meyakini, Nazar dan KPK telah bersekongkol merusak nama baiknya. Menurut Fahri, apa yang disampaikan Nazar adalah keterangan atas kekecewaannya terhadap dua hal.
"Pertama, asimilasinya yang tertunda karena bocornya dokumen KPK yang menjamin kalau yang bersangkutan tidak mempunyai kasus. Kedua, bocornya kembali dokumen pansus angket yang sekarang telah menjadi lampiran laporan angket tentang ratusan kasus Nazar yang disimpan KPK," ujar Fahri, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT