KPK Bantah Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD

10 April 2018 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK membantah pernah mengusulkan agar pemilihan calon kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Pernyataan tersebut mengklarifikasi ucapan Bambang Soesatyo yang mengusulkan Pilkada langsung dievaluasi dan diganti dengan pemilihan melalui DPRD. Menurut Bamsoet --sapaan Bambang--, usulan itu didukung KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami tegaskan hal tersebut (mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD) tidak benar. KPK tidak pernah menyimpulkan apalagi mengusulkan agar Kepala Daerah dipilih oleh DPRD," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).
Ia pun tak sepakat dengan pendapat bahwa sistem pilkada langsung menjadi penyebab timbulnya korupsi di daerah. KPK menilai kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD tetap rentan praktik korupsi.
"Korupsi dapat terjadi saat kepala daerah dipilih oleh DPRD ataupun dipilih oleh rakyat secara langsung. Jadi tidak tepat jika kita mengkambinghitamkan sistem pilkada langsung yang sudah kita pilih sebelumnya sebagai salah satu bentuk proses demokrasi di Indonesia seolah sebagai penyebab korupsi," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPK sedang memproses beberapa calon kepala daerah karena terindikasi melakukan korupsi. Mahalnya biaya kontestasi pilkada dituding menjadi salah satu penyebab para calon kepala daerah itu berbuat rasuah.
Namun Febri menyebut bahwa hal tersebut tidak tepat dijadikan alasan menjadikan pilkada dikembalikan melalui DPRD.
"Jika biaya kontestasi politik yang tinggi yang jadi masalah, maka tentu hal itu yang harus diselesaikan, bukan justru kembali ke masa lalu yang juga belum tentu lebih baik dan dapat mengurangi korupsi," kata dia.
Sebab menurut Febri, anggota DPRD yang menjadi tersangka di KPK tidak kalah banyak.
"Apalagi saat ini, sekitar 122 anggota DPRD telah diproses KPK dalam kasus korupsi. Kami sudah membuktikan dalam sejumlah kasus yang ditangani, bahwa kewenangan pembentukan regulasi, anggaran dan bahkan pengawasan diselewengkan dengan imbalan sejumlah uang," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Bamsoet sebelumnya mengungkapkan soal usulan pilkada dilakukan melalui DPRD saja. Ia kemudian menyatakan bahwa usulan tersebut mendapat dukungan dari KPK.