KPK Bantu Polda Sulut Tangkap Buron Koruptor di Bintaro

9 Januari 2018 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Johan Benny Mailangkay di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (9/1). Johan merupakan tersangka dugaan kasus pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem solar cell Dinas Tata Kota Manado Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Johan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara sejak 7 September 2017. Perbuatannya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,1 miliar.
"Penyidikan perkara dimaksud dilakukan oleh Polda Sulut sejak Tahun 2016 dan penanganan perkaranya mulai di supervisi KPK pada September 2017," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (9/1).
Febri menuturkan, Johan ditangkap setelah KPK melakukan kerja sama dengan Kepolisian. "Tersangka ditangkap di kediamannya di Bintaro Tangerang Selatan. Kegiatan penangkapan merupakan sinergi antara Polda Sulut, KPK, serta Polres Tangerang Selatan," kata Febri.
Atas perbuatannya, Johan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT