KPK Bantu Telusuri Aset Koruptor APBD Lampung Timur Senilai Rp 106 M

12 Februari 2019 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur Sugiarto Wiharjo dibawa dari Kejaksaan Agung ke Lampung. Foto: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur Sugiarto Wiharjo dibawa dari Kejaksaan Agung ke Lampung. Foto: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
KPK membantu Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penelusuran untuk memulihkan aset (asset recovery) negara dari terpidana kasus korupsi pemindahan kas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay, sebesar Rp 106 miliar. Nominal tersebut harus dibayar Sugiarto sebagai uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Sugiarto terlibat dalam kasus korupsi pemindahan uang kas Pemkab Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Dia dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 106,8 miliar.
Sugiarto Wiharjo (kiri) saat diperiksa dokter. Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
“Tim Korsup (koordinasi dan supervisi) Penindakan KPK berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung melakukan penelusuran aset untuk kepentingan asset recovery pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (12/2).
“Rapat koordinasi telah dilakukan untuk kebutuhan pemulihan aset sekitar 106 miliar tersebut,” sambungnya.
Buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur Sugiarto Wiharjo dibawa dari Kejaksaan Agung ke Lampung. Foto: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
Pada PT BPR Tripanca Setiadana, Sugiarto menjabat sebagai komisaris utama. Setelah uang kas daerah itu dipindahkan ke perusahaan Sugiarto, ada uang sebesar Rp 10,5 miliar yang diberikan kepada mantan Bupati Lampung, Satono. Akibat pengalihan uang kas daerah ini, negara merugi hingga Rp 119, 4 miliar.
Penangkapan buronan Sugiarto Wiharjo (kanan). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Sugiarto sempat buron selama 5 tahun. Pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 WITA, ia baru berhasil ditangkap. Selama pencarian, Sugiarto selalu berpindah-pindah lokasi.
ADVERTISEMENT
Sementara Satono juga sudah berstatus terpidana dalam kasus yang sama. Mahkamah Agung menghukum Satono dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Namun, sejak 6 tahun lalu saat putusan MA dikeluarkan, Satono masih buron. KPK memperingatkan Satono untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaanya juga diminta melapor.