KPK Bantu TNI AU Hadapi Gugatan Terkait Korupsi Pembelian Heli AW 101

7 Mei 2018 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK sebagai pihak ketiga memutuskan untuk membantu proses persidangan gugatan perdata yang didaftarkan tersangka Direktur PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh. Gugatan perdata tersebut didaftarkan terkait permohonan ganti rugi PT Diratama Jaya kepada TNI AU terkait pembelian Helikopter AW 101.
ADVERTISEMENT
"Terkait gugatan perusahaan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) ke TNI AU, Biro Hukum KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AU dan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5).
Pengajuan bantuan tersebut dikarenakan menurut Febri KPK merasa keberatan dengan poin-poin gugatan yang diajukan. KPK merasa perlu turut campur, dikarenakan dalam hal ini KPK tengah menangani penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Irfan yang merupakan direktur PT Diratama Jaya.
"KPK keberatan dengan hal tersebut dan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan karena saat ini KPK sedang menangani penyidikan dugaan korupsi tersebut," ucap Febri.
Helikopter AW 101 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Helikopter AW 101 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Hal tersebut dianggap berat untuk dilakukan, dikarenakan nantinya jika pihak TNI diharuskan membayar sejumlah nominal yang diminta dalam gugatan, akan berpengaruh pula kepada membengkaknya nilai kerugian yang ditelan oleh negara.
ADVERTISEMENT
"Jika pembayaran dilakukan ada resiko kerugian negara yang lebih besar nantinya. Sehingga jauh lebih baik agar perkara dugaan TPK diselesaikan terlebih dahulu," kata Febri.
Gugatan yang didaftarkan dengan Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim ke Pengadilan negeri Jakarta Timur tersebut. PT Diratama sebagai menggugat pihak TNI AU terkait pembayaran tahap III yang tidak dibayarkan senilai Rp 73,8 miliar, sebagian pembayaran tahap IV senilai Rp 48,46 miliar, serta pengembalian jaminan pelaksanaan senilai Rp 36,94 miliar. Selai itu, PT Diratama juga menggugat Menteri Keuangan dalam kasus ini.
Sementara dalam kasusnya, TNI AU telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW, staf pemegang kas Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.
ADVERTISEMENT