KPK Bawa Ketua PN Medan ke Jakarta untuk Diperiksa Lebih Lanjut

28 Agustus 2018 22:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
ADVERTISEMENT
Tim penyidik KPK membawa empat orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan. Dari keempat orang tersebut, salah satu di antaranya adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan saat ini keempatnya tengah dalam perjalanan menuju Jakarta. "4 orang yang diamankan di Medan dalam perjalanan ke Jakarta. Kemungkinan akan mendarat sekitar pukul 22.00 WIB malam ini," ujar Febri saat dihubungi, Selasa (28/8).
Selain Marsudi, Febri menyebut KPK turut membawa 2 panitera PN Medan serta satu orang yang merupakan salah seorang pegawai terdakwa yang tengah berkasus di PN Medan.
Terhadap keempat pihak itu, kata Febri, KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan. "Ada sejumlah hal yang perlu diverifikasi lagi," ucapnya.
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dalam OTT di PN Medan, KPK total mengamankan delapan orang. Selain mengamankan Ketua PN Medan, KPK juga mengamankan tiga hakim lainnya, salah satunya adalah Wakil Ketua PN yang juga hakim Pengadilan Tipikor Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut penangkapan itu dilakukan karena diduga telah terjadi suap. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura.
Hakim dan panitera tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi di Medan.