KPK Beberkan Anggota DPRD Bekasi yang Berlibur Pakai Suap Meikarta

8 Mei 2019 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini adanya pemberian fasilitas untuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi berlibur ke Bangkok, Thailand terkait izin proyek Meikarta. Hal itu termuat dalam surat tuntutan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut fasilitas liburan itu diberikan karena DPRD Kabupaten Bekasi telah merevisi rancangan Perda (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk proyek Meikarta.
Pemberian fasilitas liburan itu diberikan oleh anak buah Neneng Hasanah, Neneng Rahmi, yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
"Terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili juga memberikan tiket akomodasi perjalanan pergi-pulang Jakarta-Bangkok dan fasilitas lainnya selama 3 hari kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang merupakan ketua dan anggota pembahasan Ranperda RDTR terkait pembangunan Meikarta," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5) .
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Tak hanya itu, sejumlah anggota dewan itu juga menerima uang senilai total Rp 1 miliar.
KPK pun sudah menyita bukti terkait adanya pemberian fasilitas liburan untuk para anggota dewan. Tiket pesawat ke Bandara Donmueang, Bangkok, sudah disita KPK dan masuk dalam barang bukti di tuntutan Neneng. Dalam lampiran barang bukti yang disita, tercantum sejumlah nama.
ADVERTISEMENT
Nama-nama itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga diberi fasilitas berlibur. KPK sebelumnya menyebut jumlah anggota dewan yang berlibur lebih dari 20 orang, dan beberapa di antaranya mengajak keluarganya.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Namat Hidayat diperiksa KPK terkait kasus suap ijin proyek Meikarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berikut nama-nama yang tercantum dalam lampiran barang bukti:
Yudhi Darmasyah.
Anggota DPRD Bekasi Suganda Abdul Malik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu dalam tuntutan, Neneng Hasanah, Neneng Rahmi serta Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor terbukti menerima suap terkait izin Meikarta.
ADVERTISEMENT
Keempatnya terbukti menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, dan 3 anak buahnya.
Adapun dalam dakwaan, total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000. Khusus untuk Neneng, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.