KPK Beberkan Konstruksi Korupsi PLTU Riau di Dakwaan Bos Blackgold

3 Oktober 2018 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johannes Kotjo di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johannes Kotjo di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK sudah menerima jadwal persidangan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 4 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
'Besok direncanakan persidangan pertama untuk terdakwa Johannes Kotjo yang sudah kami proses pasca-tangkap tangan dilakukan beberapa waktu yang lalu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Rabu (3/10).
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan Johannes Kotjo terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya. Menurut Febri, surat dakwaan Johannes Kotjo berisikan kontruksi perkara kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau.
"Besok akan diuraikan bagaimana kronologis yang lebih utuh ya karena penyidikannya sudah selesai di persidangan nanti akan kami buktikan juga siapa saja yang bertemu, bagaimana proses pembahasannya, bagaimana konstruksi kerja sama konsorsium di proyek PLTU Riau-1, termasuk juga tentang penunjukan perusahaannya di sana," kata dia.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai isi dakwaan tersebut. Febri menyebut bahwa semuanya sudah termuat dalam surat dakwaan dan akan dibacakan pada persidangan.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, KPK sudah menjerat 3 orang sebagai tersangka. Selain Johannes Kotjo, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Juli 2018, KPK mengungkap peran Johannes yang diduga menyuap Eni sebesar Rp 4,8 miliar terkait pembangunan PLTU Riau-1. Diduga, suap diberikan agar Eni bisa mempengaruhi manajemen PLN untuk memasukkan nama Blackgold dalam proyek PLTU Riau.
Setelah mengembangkan kasus ini, KPK turut menjerat Idrus. Mantan Menteri Sosial itu diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes untuk mendorong terjadinya kesepakatan kerja sama PLTU Riau.
ADVERTISEMENT
BlackGold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd. Rencananya, PLTU Riau 1 dijadwalkan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024.