KPK Benarkan Fredrich Yunadi Sudah Berstatus Tersangka

10 Januari 2018 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK membenarkan mengenai penetapan tersangka Fredrich Yunadi. Mantan pengacara Setya Novanto di kasus DPR itu sebelumnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri terkait upaya dugaan menghalangi penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
"Y‎a (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Fredrich sebelumnya merasa bahwa dia memang menjadi target dari KPK. Hal tersebut menanggapi adanya pencegahan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
"Saya sebagai advokat kini dibidik KPK," kata Fredrich dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi kumparan.
Bahkan Fredrich mengaku saat ini sudah menunjuk pengacara terkait hal tersebut. Pengacara Fredrich, Sapriyanto, juga mengaku bahwa kliennya tersebut memang sudah merasa akan dijadikan tersangka oleh KPK.
Dia mengaku, jika benar dijadikan tersangka, pihaknya siap melakukan perlawanan hukum. "Tentu ada langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan, kalaupun masih ada perlawanan, perlawanan hukum juga," ujarnya.
Fredrich diketahui pernah menjadi pengacara Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP di KPK. Namun belakangan, Fredrich mundur ketika KPK menangkap dan menahan Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
KPK telah mencegah empat ‎orang atas penyelidikan kasus merintangi proses hukum Setya Novanto. Empat orang tersebut antara lain, Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi, ajudan Novanto, Reza Pahlevi, bekas Kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, serta Achmad Rudyansyah.
Febri menjelaskan bahwa keempatnya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung dari 8 Desember 2017. Febri menyebut pencegahan dilakukan demi proses penyelidikan.