KPK Beri Kode Tersangka Baru e-KTP dari Eksekutif Bisa Bertambah

27 April 2018 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Rahardjo (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memastikan perjalanan kasus korupsi e-KTP tidak hanya bermuara pada Setya Novanto. Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus megakorupsi Rp 2,3 triliun tersebut.
ADVERTISEMENT
Agus tak menutup kemungkinan akan mengungkap keterlibatan pelaku dari berbagai klaster. Terlebih, Agus juga memberikan sinyal positif saat disinggung penyelidikan baru di kasus itu.
Kendati demikian, Agus belum bisa menentukan klaster mana yang tengah dibidik. Lantaran, Agus mengaku belum memperbaharui langkah KPK selanjutnya.
"Kemungkinan itu sangat berkembang, mungkin ada, seperti kalau Anda lihat, yang namanya pelaku itu kan kalau kita bisa mensahkan, ada klaster birokratnya, ada klaster eksekutifnya, ada klaster legislatifnya ada, klaster dunia usahanya," ujar Agus di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4).
Terkait kasus ini, KPK sudah menjerat 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah empat orang dari pihak swasta yakni Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi; dua orang dari pihak DPR, yakni Setya Novanto dan Markus Nari; serta dua orang lainnya dari pihak Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
ADVERTISEMENT
Agus lantas menyebut bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah tersangka dari ranah eksekutif. "Nah Anda melihat di eksekutif baru dua, kemungkinan berkembang itu sangat mungkin," kata dia.